Ia menilai bahwa Indonesia, sebagai salah satu negara asal pekerja migran terbesar, terus memberi perhatian pada perlindungan warga negaranya di luar negeri.
Terkait dengan itu, pejabat AS tersebut juga menyoroti tekad Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus meningkatkan upaya pemberantasan TPPO dengan memerintahkan restrukturisasi Gugus Tugas TPPO pada Mei tahun ini.
Langkah itu, menurut Meinhover, “… memberi sinyal yang jelas bagi komunitas internasional bahwa pemerintah Indonesia serius melindungi warganya dan menangkap serta menghukum pelaku TPPO.”
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia dan AS merupakan mitra dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang dan kerja paksa.
“Kami juga menyusun laporan tahunan untuk menilai upaya pemerintah di tiap negara dalam memberantas perdagangan orang dan mengajukan rekomendasi untuk dapat meningkat upayanya,” kata Meinhover.
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara selama KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Mei tahun ini mengeluarkan deklarasi berisi 15 poin.
Deklarasi itu berisi kesepakatan para anggota ASEAN untuk bersama-sama memerangi TPPO yang dilakukan melalui penyalahgunaan teknologi.
ASEAN saat ini beranggotakan 10 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam.
Menyangkut kasus yang terkait dengan Indonesia, Menko Polhukam Mahfud MD pada Mei usai mengikuti ratas yang dipimpin Presiden Jokowi soal TPPO, menyebutkan bahwa ada sedikitnya 1.900 korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO.
Jumlah itu ia kutip dari data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa pihaknya dalam tiga tahun terakhir telah menangani sekitar 94 ribu orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah maupun Asia.
Dari jumlah tersebut, ujarnya, sekitar 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi dan diyakini diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal PMI. (*)